MEKANISME PENITIPAN DOKUMEN UNTUK TANDA TANGAN DEKAN FSTIK

12 Oktober 2026 | Pengumuman

Kepada Yth,
Seluruh Mahasiswa
Fakultas Sains, Teknologi dan Ilmu Kesehatan
Di –
Tempat
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan efektivitas pelayanan administrasi mahasiswa di lingkungan
Fakultas Sains, Teknologi dan Ilmu Kesehatan (FSTIK), khususnya terkait dokumen yang memerlukan tanda
tangan Dekan FSTIK, maka disampaikan ketentuan sebagai berikut:
1. Mahasiswa yang membutuhkan tanda tangan Dekan FSTIK dapat menitipkan dokumen yang telah
lengkap kepada Staf FSTIK yang bertugas di bagian Akademik.
2. Dokumen yang dititipkan harus sudah diisi dengan lengkap dan benar serta telah mendapatkan
persetujuan dari pihak yang terkait apabila diperlukan.
3. Mahasiswa wajib mencantumkan nama, NIM, Program Studi, nomor WhatsApp yang dapat
dihubungi, serta keperluan dokumen.
4. Dokumen yang belum lengkap atau tidak memenuhi persyaratan administrasi akan dikembalikan
kepada mahasiswa untuk dilengkapi.
5. Setelah dokumen ditandatangani oleh Dekan FSTIK, mahasiswa dapat mengambil kembali
dokumen tersebut melalui Staf FSTIK di bagian Akademik.
6. Mahasiswa diharapkan tidak menghubungi atau mendatangi Dekan secara langsung untuk
menitipkan dokumen, agar proses pelayanan administrasi dapat berjalan secara tertib dan
terkoordinasi.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh mahasiswa
FSTIK. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Surat-Keluar-0101-131013-FSTIK-LL-IX-2026 (1)